SURAT PERNYATAAN PENGUSAAN ATAS SEBIDANG TANAH
Saya yang tertanda tangan di bawah ini :
Nama : Petrus Sinaga
Umur : 65 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Laguboti No. 51 / 61 Kampung Kristen Kelurahan Kristen
Dengan berbadan sehat dan pikiran yang waras serta tidak dipengaruhi oleh siapapun saya telah
menyatakan dengan sebenarnya dan benar - benar memiliki dan mengusai sebidang tanah seluas
+ 500 Meter Persegi yang di Jl. laguboti No. 51/61 Kampung Kristen kelurahan Kristen Kecamatan
Siantar Selatan yang saya peroleh dari warisan Almarhum St. PAUL SITORUS orangtua saya yang
dikuasai sejak Tahun 1936 tanpa ada surat - surat nya
Dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tito Napitupulu
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Asima Hutagaol
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah H. Pasaribu
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Laguboti
Selama saya memiliki tanah tersebut tidak pernah terjadi persengketaan dengan pihak manapun,
baik mengenai kepemilikannya maupun batas - batasnya dan apabila ada tuntutan dari pihak manapun
juga, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya tanpa melibatkan Pemerintah dan
Saksi - saksi dalam penguasaan atas sebidang tanah ini.
Demikian surat pernyataan pengusaan atas sebidang tanah ini saya perbuat dengan sebenarnya
untuk dapat di pergunakan seperlunya.
Pematangsiantar, 2015
Yang Membuat Pernyataan
PETRUS SITORUS
Saksi Saksi :
1. Asima Hutagaol .................................
2. Tito Napitupu .................................
3. Piter Siahaan (Ketua RT) .................................
4. Golfrid Marpaung (Kepling) .................................
Diketahui,
LURAH KRISTEN
TIARMIN MALAU
NIP. 196209261985012003